Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
gimana kalo keadilan menurut pancasila ke 2 dan ke 5 ?
Pancasila ke 2 :
"kemanusiaan yang adil dan beradab"
terdapat 8 makna dalam sila ke 2 ini, yaitu :
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Pancasila ke 5 :
"keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
terdapat 12 makna dalam sila ke 5 ini, yaitu :
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
penjelasan tentang pancasila ke 2 dan ke 5 gua dapet dari buku pelajaran dulu waktu sekolah, nah coba sekarang kita pikir lagi, dari kecil kita diajarkan keadilan sama orang tua kita di rumah dan guru kita di sekolah.
dan kalo di pikir lagi lebih adil seorang anak yang masih belajar keadilan seperti itu dari pada keadilan yang sudah hilang di pemerintahan indonesia sekarang ini. #maaf ini gua bilang gitu berdasarkan pengamatan gua sendiri.
ok guys, jadi sebenarnya apa adil peretas yang memprotes kinerja pemerintahan di negaranya dengan cara deface site pemerintahan di hukum 12 tahun penjara dan denda 12 miliar ?
ada lagi seorang nenek yang mencuri singkong di hukum 2,5 tahun penjara dan denda 1 juta, tapi dia menerima keadilan dari sang hakim berhati mulia #nah ini patut di contoh
sedangkan koruptor di hukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta #mereka bisa hidup mewah dalam penjara, hukumannya juga bisa ngurangin bahkan bisa bebas (kena suap lagi tuh hukumnya).
lagi-lagi keadilan yang masih di pertanyakan di negaraku tercinta ini !
dimana keadilan ! dimana keadilan !
ingat indonesiaku tercinta ! peretas di indonesia sebagian besar adalah generasi bangsa ini !
mereka masih muda !
dulu ketika negara ini di lecehkan, siapa yang bertindak dan merespon lebih cepat ?
mereka ! mereka lah yang bertindak lebih dahulu. :(
#Jujur gua sedih kalo lihat negaraku yang sekarang ini.
Gua harap mereka baca ini.
Buat kalian yang mau copas postingan ini silahkan berikan link postingan asli ini :)
http://thecyberboys.blogspot.com/2013/01/dimana-keadilan-di-negaraku-tercinta-ini.html
terima kasih.